Singaraja, Selasa, 3 September 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Bidang Ketertiban Umum (Trantib), melaksanakan kegiatan pembongkaran baliho ilegal yang tersebar di seputaran Kota Singaraja, Penarukan, dan Banyuning. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah yang berlaku serta menjaga ketertiban di ruang publik.
Pembongkaran dilakukan terhadap baliho-baliho yang dipasang tanpa izin, termasuk baliho iklan komersial dan baliho yang memuat informasi selain pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada. Sesuai arahan di lapangan, Kasi Operasional Bidang Trantib bersama anggota Regu II dan Pejabat Fungsional (JF) Pol PP Bidang Trantib berkeliling area kota untuk membersihkan baliho-baliho tersebut.
Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat. Peraturan ini mengatur secara tegas tentang tata cara penggunaan ruang publik, termasuk pemasangan reklame dan atribut di area umum.
Pasal 15 ayat 1 huruf a dari Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame atau atribut di ruang milik jalan tanpa izin. Selain itu, Pasal 17 ayat 1 huruf a menegaskan larangan memasang dan menyebarkan atribut atau reklame di taman dan tempat umum tanpa izin dari Bupati atau rekomendasi perangkat daerah terkait.
Kasi Operasional Bidang Trantib menyampaikan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.