Senin (13/5) Giat pendampingan dan monitoring pelaksanaan Pemantauan dan pendataan penduduk non permanen menindaklanjuti Surat dari Dinas Dukcapil No. 400.12.1/181/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 perihal tersebut di Desa Gesing dan Desa Munduk Kecamatan Banjar.
Bersama Tim dari Dukcapil diterima oleh Perbekel dan Kasi Pemerintahan Desa Gesing serta Perbekel Desa Munduk untuk membahas penentuan lokasi yang akan dikunjungi/inspeksi dengan melibatkan Kelian Banjar dan perangkat Desa setempat.
Hasil pendampingan adalah di Desa Gesing terdata sebanyak 6 penduduk non permanen dan 21 Orang terdata di Desa Munduk yang mana dapat dilaporkan kedudukan Masyarakat dimaksud berasal dari luar daerah dan sudah menetap dalam jangka waktu yang lama karena urusan pekerjaan, akan tetapi belum merubah domisili kependudukan sehingga pada kesempatan ini dari pihak Dukcapil langsung ditetapkan sebagai penduduk Non Permanen.
Dari Pihak Pol PP menyarankan kepada Masyarakat dimaksud agar segera melaksanakan perpindahan domisili secara dinas mengingat jangka waktu menetap sudah begitu lama serta mempertimbangkan aspek dalam rangka menjaga stabilitas ketertiban umum pada administrasi kependudukan yang lebih jelas.
Pada kesempatan ini pula melaksanakan pendataan satlinmas di Desa Gesing dan Desa Munduk dalam rangka persiapan satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2024 dengan hasil pada 2 desa dimaksud sudah menyiapkan linmas masing-masing dan perlengkapannya pada pemilukada yang akan datang dan kesiapsiagaan linmas dalam menanggulangi bencana alam didaerahnya masing-masing.