Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban PKL.
Penertiban dilakukan yang dominan diminati Pedagang Kaki Lima. Penanganan terhadap Pedagang Kaki Lima berdasarkan Peraturan Walikota, tentang Uraian Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan Tata kjerja Penertiban Pedagang kaki lima Tim Satpol PP secara rutin telah dimasukkan dalam Rencana Strategis Tahun 2021 mengenai tata kelola perdagangan jalanan, sasarannya adalah tata kelola kawasan rawan kepadatan arus lalu lintas jalan raya dan komplek pertokoan, akibat penghunian liar dan berjubelnya Pedagang Kaki Lima.