Buleleng, 3 Juli 2024 – Bidang Gakda melaksanakan pendampingan kepada tim OPAD dalam rangka optimalisasi penggalian potensi pajak daerah di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini mencakup pendataan terhadap potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas jasa perhotelan dan villa di wilayah Kecamatan Banjar. Beberapa calon wajib pajak yang didata antara lain:
Villa Munduk Clove di Desa Munduk
Villa Munduk Umah Cabin di Desa Munduk
Pendataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi potensi pajak dari sektor perhotelan dan villa yang berkembang pesat di wilayah tersebut.
Pendataan yang dilakukan akan menjadi dasar bagi calon wajib pajak untuk didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) resmi. Tim OPAD dan Bidang Gakda berharap dengan adanya pendataan ini, akan tercipta basis data yang lebih akurat sehingga proses penarikan pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan