(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Banyuning

Admin polpp | 08 Oktober 2025 | 61 kali

Rabu, 8 Oktober 2025, Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Kelurahan Banyuning.

Kegiatan ini merujuk pada surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1/1389/DKC/X/2025, yang dilaksanakan atas arahan Bapak Plt. Kabid Linmas, Mohammad Ansori, serta dikoordinir oleh Bapak Plt. Kasi Linmas, Gede Widiana. Kegiatan turut melibatkan unsur Disdukcapil, Kesbangpol, dan Perangkat Kelurahan Banyuning.

Pelaksanaan kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WITA hingga selesai. Dari hasil pemantauan di lapangan, tim berhasil mendata sebanyak 20 orang penduduk non permanen baru yang terdiri dari 5 laki-laki dan 15 perempuan. Seluruh data telah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Selain melakukan pendataan, tim juga memberikan saran kepada pihak kelurahan untuk terus melakukan pemantauan dan pendataan mobilitas penduduk secara berkala, serta menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan penduduk non permanen agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi lintas instansi semakin kuat dalam mengawasi dinamika kependudukan di wilayah Kabupaten Buleleng, guna mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.