(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye di Kabupaten Buleleng

Admin polpp | 10 Oktober 2024 | 71 kali

Buleleng, 18 Oktober 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari KPU dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024, sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan.

Penertiban menyasar berbagai wilayah di sembilan kecamatan, dengan ratusan APS berhasil diturunkan dari lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Made Arya Suardana, menyatakan bahwa personel Pol PP dikerahkan secara maksimal untuk kegiatan ini, didukung oleh pasukan Trantib dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. "Penurunan dilakukan karena pemasangan APS oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku," jelas Suardana.

Lebih lanjut, Suardana menambahkan bahwa APS yang diturunkan akan dibiarkan di lokasi, namun gambar atau foto pada APS akan dibalik. "KPU menyarankan agar APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti kerajinan," tambahnya.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan bahwa penurunan APS ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. "Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan. Kami melakukan penertiban terhadap alat peraga yang dipasang di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng berdasarkan keputusan KPU Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024," kata Dudhi.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan pelaksanaan Pilkada Buleleng berjalan lancar dan damai.