Kamis (1/2) Bidang gakda melaksanakan pengawasan dan tindak lanjut dari DPUPR terkait bangunan/ Villa yang belum berijin Jln sugriwa Dasong desa pancasari kecamatan sukasada Dasar hukum Perda No 9 tahun 2013 tentang Rencana tata ruang wilayah kabupaten buleleng tahun 2013-2033 dan PP No 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Hasil temuan dilapangan Bangunan masih dalam proses pengerjaan dan belum rampung,selanjutnya berkoordinasi dengan kepala desa pancesari diminta untuk ikut melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan villa dimaksud dan kepada karyawan(buruh bangunan) agar menyampaikan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus PBG nya,