Senin (11/12) Giat Bidang GakDa yang dipimpin Kasi Pembinaan dan Pengawasan bersama dengan JF, dan Staff melaksanakan tindak lanjut surat dari Dinas PUPR terkait dengan Pembinaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2003 Tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum
4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2013 Tentang RTRW
4. Surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng No 94 Tahun 1995 tentang oenetapan lebar jalan sebagai dasar penetapan jalan
Tinjauan dilapangan di Bangunan pertama atas nama pemilik I Putu Rian Antonius Suirta yang berada di banjar dinas Wira Buana, Desa Gitgit Kecamatan Sukasada, atas info pemilik dikatakan bahwa bangunan sedang dalam proses pengurusan PBG juga setelah di cek Sertifikat Tanah, status tanah sudah SHM.
Lanjut dengan bangunan ke dua yang berlokasi di banjar dinas Wira Buana, Desa Gitgit Kecamatan Sukasada, berupa bangunan ruko yang dijadikan Warung dengan nama Tebing Sari, dilokasi tidak ditemukan pemilik bangunan.