(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENERTIBAN TERHADAP ADANYA PEMASANGAN PORTAL

Admin polpp | 04 September 2023 | 56 kali

Senin (4/9) Kegiatan Bidang Gakda Senin,  menindaklanjuti surat dari DPUPR perihal Mohon Penertiban terhadap adanya pemasangan portal yang berada diatas saluran air jl. Kaliasem-Sinalud-Kayuputih di Desa Kaliasem Kec. Banjar

Bersama dengan Bapak Camat Banjar beserta Seksi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar, Perbekel Desa Kaliasem, Anggota Pecalang Desa Kaliasem mendatangi rumah Ibu Adi Jening untuk menyampaikan hasil kajian dari DPUPR terkait pemasangan portal oleh beliau diatas saluran air yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan meminta beliau agar membongkar portal dimaksud karena menghalangi/menyulitkan akses keluar masuk warga masyarakat yang tinggal di gang sebelah rumahnya.

Diterima langsung oleh ibu Adi dan setelah diberikan penjelasan beliau paham dan mengerti serta mempersilahkan portal tersebut untuk dibongkar. Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh anggota Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Banjar dan Pecalang.