Singaraja, 9 Oktober 2024 – Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap bangunan tanpa izin di seputaran Kota Singaraja. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan bangunan di wilayah tersebut.
Salah satu lokasi yang dipantau adalah sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan Anggrek, Singaraja, milik Bapak Made Widiyoga. Pemilik bangunan menjelaskan bahwa rumah tersebut sedang dalam proses pembangunan dan merupakan tanah warisan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal pribadi, bukan untuk usaha.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Jalan Udayana terhadap bangunan usaha milik Romy Yudiadi. Tempat usaha tersebut sebelumnya sudah memiliki izin, namun karena adanya perubahan struktur bangunan, Satpol PP menyarankan agar pemilik mengajukan permohonan izin baru ke instansi terkait untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan pendirian bangunan di wilayah Buleleng.