(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sosialisasi Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Admin polpp | 05 Juli 2022 | 198 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Fungsi Linmas Kepada Aparatur Kecamatan Gerokgak (5/7)

Sosialisasi Linmas diadakan dengan tujuan peningkatan peran dalam perlindungan masyarakat, Dalam sosialisasi ini sebagai bentuk pemberian pemahaman  dan pemberdayaan Satlinmas Kecamatan Grokgak tentang peran dan fungsinya dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan mentri Dalam Negeri nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Satpolpp Kab.Buleleng mengharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi yang berhubungan dengan Linmas, dapat memperkuat tikat keamanan, ketentraman, dan ketertiban dilingkungan masyarakat.