Singaraja, 9 September 2026 — Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melalui Satgas Linmas dan Tim LAGAS melaksanakan patroli rutin di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Bidang Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH, dengan menyasar sejumlah ruas jalan dan kawasan yang menjadi titik pemantauan, di antaranya Jalan A. Yani, Jalan Surapati, Jalan Supratman, wilayah Sangsit, serta kawasan Kota Singaraja.
Dalam pelaksanaan patroli, Tim LAGAS melakukan pemantauan terhadap kondisi tertib sosial sekaligus menindaklanjuti keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun permasalahan sosial lainnya.
Pada kegiatan kali ini, petugas memberikan pembinaan secara humanis kepada seorang laki-laki yang diduga melakukan aktivitas mengemis dengan modus berjualan tisu di Jalan Surapati. Dalam proses asesmen di lapangan, yang bersangkutan diketahui belum melengkapi identitas kependudukan berupa KTP.
Petugas kemudian memberikan pembinaan di tempat serta mengingatkan pentingnya membawa dan melengkapi identitas diri ketika bepergian. Petugas juga mengajak yang bersangkutan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan keterangan lisan yang diperoleh di lapangan, pria tersebut mengaku bernama Wayan Simpen, berasal dari Desa Munti Gunung, Kabupaten Karangasem, berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 70 tahun.
Patroli kemudian dilanjutkan dengan pemantauan di sejumlah titik sasaran. Dari hasil pemantauan, keberadaan gepeng, ODGJ, dan permasalahan sosial lainnya yang berpotensi mengganggu tertib sosial untuk sementara masih dalam kondisi terkendali.
Tim LAGAS akan terus melaksanakan patroli, pemantauan, serta evaluasi secara berkala sebagai langkah menjaga keberlanjutan kondisi yang telah dicapai sekaligus membatasi ruang gerak berbagai potensi gangguan ketertiban sosial.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Melalui patroli rutin dan pendekatan humanis, Satpol PP Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.