(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

FASILITASI PENERTIBAN PEMANFAATAN ASET PEMKAB

Admin polpp | 15 Juni 2023 | 51 kali

Kamis (15/06) Bidang Gakda, PPNS dan JF bersama dengan Kabid Aset Daerah BPKPD dan Staf,  melaksanakan kegiatan fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Aset Pemkab Buleleng sesuai dengan surat dari BPKPD yang ditujukan kepada sdr. I Ketut Purna yang berlokasi di Jln. Simpang Udayana No. 3 Singaraja.

Dengan Dasar Hukum Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sesuai dengan perjanjian sewa No. 028/0045.19/III/BPKPD/2022, untuk sewa rumah telah berakhir pada tanggal 14 Maret 2023, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa melaksanakan kewajibannya untuk melanjutkan pembayaran sewa sesuai dengan aturan yang berlaku dengan berbagai alasan, untuk itu mengenai keberatan dan permohonan beliau kami menyarankan agar bersurat secara resmi kepada bapak PJ Bupati yang ditembuskan kepada BPKPD, Sat Pol PP dan Inspektorat. 

Dan sebagai tindak lanjut kami memberikan surat pernyataan untuk segera mengosongkan asset milik pemerintah Kab. Buleleng yang sampai saat ini masih di tempati.