Selasa, 6 Agustus 2024 Bidang Gakda dan Satgas Linmas melaksanakan kegiatan monitoring dan pemberian surat pernyataan kepada pelaku usaha penyulingan daun cengkeh di BD Ampanan, Dusun Pererenan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, tim tidak menemukan yang bersangkutan, pelaku usaha penyulingan daun cengkeh yang dimaksud. Surat pernyataan diserahkan kepada istrinya dengan instruksi agar ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Satpol PP pada keesokan harinya.
Di lokasi yang sama, tim juga melakukan monitoring terhadap usaha pembuatan semen di Dusun Yeh Ketipat, Desa Wanagiri. Di sini, tim diterima oleh Bapak dari PT Sinar Bali yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto, Denpasar. Namun, terkait perizinan, konfirmasi lebih lanjut belum dapat dilakukan karena Kepala Produksi, An Aan, tidak berada di tempat pada saat kunjungan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bidang Gakda dan Satgas Linmas untuk memastikan semua usaha di wilayah tersebut mematuhi regulasi yang berlaku dan beroperasi secara legal.