(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Tindak Lanjut Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Banyuning

Admin polpp | 20 Februari 2025 | 93 kali

Buleleng, 20 Februari 2025 – Bidang Gakda bersama Kasi Trantib Kecamatan Buleleng melakukan pengawasan tindak lanjut terhadap surat dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Pengawasan ini menyasar sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, yang dimiliki oleh Luh Putu Sunadi.

Bangunan tersebut berada pada sub Zona Sempadan Pantai dan belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, yakni KKPR (Kartu Kendali Pemanfaatan Ruang) dan PBG (Perizinan Bangunan Gedung). Hal ini menjadi perhatian serius karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan di kawasan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

Kegiatan pengawasan dimulai dengan koordinasi di Kelurahan Banyuning yang diterima langsung oleh Bapak Lurah. Setelah koordinasi, tim melanjutkan pemantauan ke lokasi, yang juga didampingi oleh Kaling Kelurahan Banyuning. Di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, namun bertemu dengan sepupu pemilik. Tim kemudian menyampaikan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara, sampai pemilik melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, pihak terkait berencana untuk memanggil pemilik rumah guna menyelesaikan masalah perizinan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Buleleng terus berupaya untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap pembangunan mematuhi peraturan yang ada demi keberlanjutan pembangunan yang tertib dan sesuai dengan kaidah lingkungan.