(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pol PP Pariwisata Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pos Penjualan Trekking Ilegal di DTW Lemukih

Admin polpp | 23 September 2024 | 114 kali

Senin, 23 September 2024 – Tim Pol PP khusus Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring menindaklanjuti aduan masyarakat terkait operasional pos penjualan paket trekking yang diduga tidak resmi di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Lemukih. Pos tersebut dilaporkan kembali dibuka dan sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan karena mereka merasa dipaksa membeli paket tersebut. Pada tahun 2023, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng telah memerintahkan penutupan pos yang tidak resmi tersebut.

Tim Pol PP Pariwisata segera melakukan koordinasi dengan pihak Desa Lemukih untuk mengonfirmasi kebenaran aduan tersebut. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa, Gede Pasek Tangkas, dan Sekretaris Pengelola Pariwisata Desa Lemukih, Gede Agus Tiantara, ditemukan bahwa masih ada loket tiket tidak resmi yang beroperasi. Meskipun pihak pengelola mengetahui hal ini, mereka mengira bahwa loket tersebut diizinkan beroperasi karena sepengetahuan Kepala Dinas Pariwisata.

Pihak pengelola menyatakan penyesalan terkait aduan adanya paksaan dalam pembelian paket trekking dan berjanji akan segera melakukan peninjauan serta pembinaan langsung di lokasi. Sementara itu, perangkat desa meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Mereka juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kepala Dinas Pariwisata dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selain itu, Tim Pol PP Pariwisata memberikan pembinaan kepada pengelola, menegaskan bahwa operasional loket harus sesuai dengan kesepakatan, yakni hanya boleh ada satu loket resmi yang beroperasi. Hal ini dimaksudkan agar proses retribusi dapat dilakukan secara terpusat melalui satu pintu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.