SERIRIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan penduduk nonpermanen di Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Bidang Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan personel dari Bidang Linmas dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib).
Pendataan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA sampai selesai, dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa Rangdu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP Kabupaten Buleleng, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini mengedepankan sinergi lintas instansi dalam memastikan penduduk nonpermanen yang berdomisili di wilayah Desa Rangdu tercatat secara resmi.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, tercatat 6 orang penduduk nonpermanen baru, terdiri atas 2 laki-laki dan 4 perempuan. Seluruhnya merupakan penduduk dengan asal perpindahan antarprovinsi, sedangkan perpindahan antar desa/kelurahan, antarkecamatan, dan antarkabupaten/kota tercatat nihil. Pada periode pendataan tersebut juga tidak ditemukan penduduk nonpermanen yang melakukan perpanjangan.
Dalam kegiatan tersebut, perangkat desa menyampaikan profil serta potensi keberadaan penduduk pendatang baru di wilayahnya. Selanjutnya, Disdukcapil memberikan penjelasan terkait administrasi kependudukan, sementara Satpol PP memberikan pendampingan dari aspek penegakan peraturan daerah.
Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung pemantauan mobilitas penduduk dan stabilitas ketenteraman serta ketertiban masyarakat. Pendataan dan pemantauan diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas instansi serta diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan penduduk nonpermanen.
Kegiatan ditutup dengan penerimaan Berita Acara yang telah ditandatangani sebagai bentuk administrasi dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, khususnya ketentuan Tertib Sosial Pasal 22 ayat (6).