Buleleng, Rabu, 2 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama Tim LAGAS menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga yang mengalami kondisi linglung di kawasan Kelurahan Penarukan, tepatnya di sekitar CV. Sari Bhuana Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan perlindungan terhadap warga yang membutuhkan penanganan.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan penjajakan lapangan serta berhasil menemukan seorang perempuan yang sebelumnya juga pernah mendapatkan pembinaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan merupakan Komang Sutarini, 40 tahun, warga Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan.
Dalam proses penanganan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan sosial. Namun, berdasarkan hasil koordinasi, yang bersangkutan tidak termasuk dalam kategori warga terlantar. Atas petunjuk Kabid Linmas, penanganan kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Camat Sawan selaku wilayah pengampu desa tempat tinggal yang bersangkutan.
Koordinasi lintas pihak tersebut berjalan dengan baik. Turut hadir Camat Sawan, Perbekel Desa Giri Emas, serta suami yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan suami, kondisi yang dialami istrinya dalam beberapa waktu terakhir telah memengaruhi perilakunya dan bahkan dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun anggota keluarga.
Setelah dilakukan pembahasan dan koordinasi bersama, disepakati bahwa yang bersangkutan perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih sesuai. Selanjutnya, tim bersama pihak terkait melakukan rujukan ke RSUD Buleleng untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Proses serah terima dilakukan bersama Satpol PP Kecamatan Sawan dan suami yang bersangkutan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya untuk terus memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya dalam penanganan warga yang membutuhkan perhatian dan perlindungan, dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, koordinatif, dan berorientasi pada keselamatan serta kemanusiaan.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.