(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pendataan Penduduk Non Permanen

Admin polpp | 11 Oktober 2022 | 36 kali

Selasa, 11 Oktober 2022 melaksanakan Pendampingan kegiatan Disdukcapil bersama Satpol PP Kab. Buleleng yang di pimpin oleh Bapak Kabid Perada beserta Staf

Dasar hukumnya yakni Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang penduduk non permanen 

Adapun Pendataan penduduk non permanen dilaksanakan di Desa Banyupoh dan Desa Pejarakan kec. Gerokgak. Adapun Data yang di Dapat

Di desa Banyupoh terdata 5 orang dari luar provinsi, 3 diantaranya tanpa identitas diri atau KTP. 

Desa pejarakan terdata 82 orang dari luar provinsi diantaranya : 74  orang penduduk merupakan pekerja tambak PT MENJANGAN MAS dan 8 orang merupakan pedagang rongsokan.