Selasa, 11 Oktober 2022 melaksanakan Pendampingan kegiatan Disdukcapil bersama Satpol PP Kab. Buleleng yang di pimpin oleh Bapak Kabid Perada beserta Staf
Dasar hukumnya yakni Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang penduduk non permanen
Adapun Pendataan penduduk non permanen dilaksanakan di Desa Banyupoh dan Desa Pejarakan kec. Gerokgak. Adapun Data yang di Dapat
Di desa Banyupoh terdata 5 orang dari luar provinsi, 3 diantaranya tanpa identitas diri atau KTP.
Desa pejarakan terdata 82 orang dari luar provinsi diantaranya : 74 orang penduduk merupakan pekerja tambak PT MENJANGAN MAS dan 8 orang merupakan pedagang rongsokan.