Selasa, 25 November 2025, Satpol PP Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang digelar pada pukul 09.00 WITA hingga selesai, dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi dan didampingi oleh Kabid Bakesbangpol Kabupaten Buleleng.
Rakor diikuti oleh berbagai instansi terkait, antara lain: Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Disdukcapil, Disnaker, Satpol PP, Dispar, Dinsos, DPMPTSP, BNN, BIN, dan BAIS TNI.
Dalam rapat, pejabat Imigrasi bersama peserta Rakor menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi kesimpulan bersama, yaitu:
1. Imigrasi siap menindaklanjuti setiap laporan terkait permasalahan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng.
2. Tindakan deportasi dapat dilakukan apabila terdapat rekomendasi dari instansi atau Pemkab Buleleng sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Imigrasi siap menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan pelanggaran Perda oleh WNA apabila dibutuhkan.
4. Untuk WNA ODGJ yang tidak memiliki identitas atau terlantar, telah terdapat ketentuan yang mengatur, namun dibuatnya PKS lebih lanjut perlu dikoordinasikan dengan Dinsos.
Kegiatan rapat ini diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penanganan permasalahan WNA di Kabupaten Buleleng.