Sidak penggunaan masker sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid 19, dimana kegiatan ini sudah menjadi rutinitas Seksi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak yang melibatkan unsur POLRI dan TNI.
Pada senin, 17 Mei 2021 Kasi Linmas Trantib (Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) memimpin langsung penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menyasar lokasi di depan Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga dan di depan Warung Makan Laluna Desa Banyupoh. Penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 sudah sekian kalinya dilaksanakan tapi masih saja ada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, untuk hari ini ada 4 orang hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan penyebaran covid masih rendah, merupakan tugas berat bagi aparat untuk melakukan edukasi secara kontinyu dan berkesinambungan.