(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Monitoring dan Pembinaan Usaha Penyulingan Cengkeh di Desa Gitgit

Admin polpp | 24 Juli 2024 | 180 kali

Sukasada, 24 Juli 2024 – Tim gabungan yang terdiri dari Kabid Penegakan Hukum DLH, Kabid Budi Daya Distan, Kasi Tibum dan Satpol PP Kecamatan Sukasada, serta Satpol PP Kabid Gakda N. Juni Wardhana, PPNS Gusti Arya S., dan Staf Made Arnaya, melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan ke Usaha Penyulingan Cengkeh di Banjar Dinas Ampanan, Dusun Pererenan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh.

Di lokasi, tim tidak bertemu dengan pemilik usaha, Komang Mara, tetapi bertemu dengan ibunya, Nengah Dening, yang menjelaskan bahwa anaknya sedang ke bengkel. Terkait pohon cengkeh yang dikatakan mati akibat penyulingan daun cengkeh, Nengah Dening menyatakan bahwa pohon tersebut sudah mati sebelum usaha penyulingan beroperasi, kemungkinan karena faktor lain. Dari pengamatan tim, hanya satu pohon cengkeh yang mati.

Menurut informasi yang diperoleh, masyarakat sekitar tidak mempermasalahkan usaha penyulingan cengkeh tersebut dan justru mendukung karena dapat menjual daun cengkeh mereka. Dukungan tersebut juga dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani bersama.

Namun, berdasarkan pemantauan, pengelolaan limbah di usaha tersebut belum dikelola dengan baik dan masih menggunakan bahan serta teknis seadanya. Pekerja di lokasi diimbau untuk menyampaikan kepada pemilik usaha agar memperbaiki pengelolaan limbah tersebut.

Dalam diskusi dengan petugas dari OPD Teknis, disepakati bahwa perlu dibuat kajian mengenai Perbup No. 61 Tahun 2012, karena dampak dari limbah dan polusi usaha tersebut tidak signifikan terhadap pohon cengkeh di sekitarnya. Untuk penyakit jamur akar putih yang disebabkan oleh pengambilan daun cengkeh, perlu ada penyuluhan bagi para petani agar tidak menjual seluruh daun cengkehnya, tetapi menyisakan secukupnya untuk melindungi akar dari serangan jamur.

Apalagi, dengan diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Usaha Berbasis Risiko, usaha industri penyulingan daun cengkeh (minyak asiri) dianggap sebagai usaha dengan risiko rendah yang syarat operasionalnya cukup memiliki NIB dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik usaha ke Kantor Satpol PP untuk bertemu dengan PPNS dalam rangka pembinaan serta memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan.

DLH dan Distan akan membuat analisa secara teknis mengenai keberadaan usaha industri penyulingan cengkeh ini, dikaitkan dengan Perbup No. 61 Tahun 2012, apakah perlu direvisi, dicabut, atau ditingkatkan pengaturannya menjadi Perda.