Senin (7/8) Giat pendampingan Pendataan Pelaku Usaha bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Buleleng. Dengan Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan,UU No.11 th 2020 tentang Cipta Kerja,PP No.5 th 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No.6 th 2021 tantang Penyelenggaraan Perijinan di Daerah.
Giat menyasar di Desa Tembok dan desa sambirenteng Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, dengan hasil 17 pelaku usaha yg belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut ditemukan beberapa dokumen perizinan yang belum dilengkapi oleh pelaku usaha.
Kemudian personil dari Bidang Penegakan Perda memberikan saran dan mengarahkan para pelaku usaha agar dokumen-dokumen yang belum lengkap tersebut agar di urus di Dinas/SKPD yang terkait guna ketertiban administrasi usaha dalam waktu secepatnya.