Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Komandan Kodim 1609/Buleleng Nomor B/841/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban di Wilayah Kabupaten Buleleng, Senin (20/7/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA tersebut dibuka oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, perangkat daerah terkait, serta jajaran internal Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam memperkuat sinergi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam pembahasan, ditekankan bahwa penegakan Perda membutuhkan keterlibatan aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebagai pengampu regulasi, khususnya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, antara lain penertiban reklame sebagai salah satu prioritas tahun 2026, penyelarasan data villa komersial antara instansi perizinan, Bapenda, dan pemerintah desa, penyesuaian regulasi terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), serta kebutuhan regulasi teknis terhadap sektor-sektor yang masih mengalami kekosongan dasar hukum.
Dalam rapat tersebut, Polres Buleleng menyatakan dukungan terhadap pembentukan dan optimalisasi Tim Terpadu sebagai wadah koordinasi lintas instansi. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Buleleng siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion, serta pendampingan dalam proses penegakan Perda.
Pengadilan Negeri Singaraja juga menekankan pentingnya sinkronisasi Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Sebelum proses tindak pidana ringan (Tipiring) dilakukan, pembinaan dan peringatan kepada pelanggar tetap menjadi langkah yang diutamakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rapat membahas sejumlah persoalan terkait perizinan, pengawasan wajib pajak, pemanfaatan ruang, penataan bangunan, pertambangan, hingga pengaturan pemeliharaan ternak. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat koordinasi dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Melalui rapat koordinasi ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng mendorong terwujudnya penegakan Perda yang lebih terintegrasi, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Integrasi data pelanggaran, perizinan, villa komersial, dan wajib pajak antar-OPD juga dinilai penting sebagai dasar pengambilan tindakan yang tepat.
Sinergi lintas instansi diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).