Senin, 4 Agustus 2025 Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan penempelan stiker "Gempur Rokok Ilegal" serta stiker barcode layanan pengaduan masyarakat di sejumlah titik strategis pada desa-desa di wilayah Kecamatan Tejakula.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal serta untuk mempermudah akses layanan pengaduan kepada Satpol PP.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai