Senin (13/5) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melakukan monitoring terhadap PT Graha Adi Jaya mengenai gangguan suara yang ditimbulkan dari mesin pemotong kayu (circle) di desa Tukad mungga kecamatan Buleleng
Melakukan monitoring ke PT Graha Adi Jaya terkait tindak lanjut surat yang diberikan tertanggal 30 April 2024 kepada Direktur PT Graha Adi Jaya, di lokasi bertemu dengan Ibu Suryantini selaku Kepala Gudang, beliau mengatakan bahwa ketika melakukan proses pemotongan dan pemecahan kayu, Pintu gerbang di belakang selalu ditutup namun setelah adanya surat pemberitahuan dari Pihak Satpol PP Kabupaten Buleleng, pihak gudang PT Graha Adi Jaya tidak pernah lagi melakukan aktifitas pemotongan kayu di gudang Tukad Mungga dan dialihkan ke gudang pusat yang berlokasi di Gerokgak
Selanjutnya konfirmasi ke Bapak Made Yasa selaku buruh beliau mengatakan hal yang sama bahwa setelah Satpol PP kabupaten Buleleng melakukan kunjungan ke gudang PT graha Adi jaya di Tukad Mungga, pihak gudang tidak pernah lagi melakukan proses pemotongan dan pemecahan kayu.