(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Dampingi Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Jinengdalem

Admin polpp | 28 Oktober 2026 | 1 kali

Buleleng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan pendampingan kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen (PPNP) di Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Bidang Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Bhabinkamtibmas, serta unsur Pemerintah Desa Jinengdalem. Masing-masing unsur menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya untuk mendukung kelancaran pendataan di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil memberikan pengantar sebagai instansi pengampu kegiatan, sedangkan Satpol PP bertugas mendampingi pelaksanaan kegiatan terkait penegakan peraturan daerah serta membantu pemetaan titik lokasi pendataan bersama unsur pemerintah desa setempat.

Berdasarkan hasil penyisiran lapangan, tercatat sebanyak 22 orang Penduduk Non Permanen (PNP) baru, yang terdiri atas 9 laki-laki dan 13 perempuan. Pada periode pendataan tersebut, tidak ditemukan penduduk non permanen yang mengajukan perpanjangan.