Rabu, 11 Maret 2026, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terkait penimbunan disposal hasil galian yang berdampak pada lingkungan di wilayah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WITA dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kecamatan Sukasada terkait permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim bersama Kasi Trantib Kecamatan Sukasada turun langsung ke lokasi galian untuk melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan.
Dari hasil kegiatan tersebut, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan sementara kegiatan penimbunan disposal di lahan miliknya terhitung mulai 11 Maret 2026. Penghentian sementara ini dilakukan sampai dilaksanakannya rapat mediasi bersama masyarakat Desa Gitgit serta pihak terkait lainnya.
Rencananya, mediasi akan melibatkan masyarakat Desa Gitgit, pihak PT Waskita, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPRPerkim Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Camat Sukasada, Perbekel Desa Gitgit, serta Perbekel Desa Wanagiri guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.