(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SIDAK PERIZINAN BERUSAHA

Admin polpp | 11 September 2023 | 42 kali

SATPOL PP KAB BULELENG - Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didaerah, serta dalam rangka tertib administrasi perizinan berusaha, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, melakukan kegiatan pendataan Perizinan Berusaha. 

Senin (11/9) Terdata 17 Pelakua Usaha Belum memiliki NIB dan 3 pelaku usaha sudah memiliki NIB, untuk pelaku usaha yang belum memiliki NIB tim dari DPMPTSP akan segera memberikan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya ke aplikasi OSS dan mendapatkan Nomor Induk Usaha.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dalam melaksanakan Kegiatan Berusaha  salah satunya usaha pertokoan,   dapat mematuhi regulasi perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Kabupaten Buleleng.