SATPOL PP KAB BULELENG - Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didaerah, serta dalam rangka tertib
administrasi perizinan berusaha, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng,
melakukan kegiatan pendataan Perizinan Berusaha.
Senin (11/9) Terdata 17
Pelakua Usaha Belum memiliki NIB dan 3 pelaku usaha sudah memiliki NIB, untuk
pelaku usaha yang belum memiliki NIB tim dari DPMPTSP akan segera memberikan
sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya ke aplikasi
OSS dan mendapatkan Nomor Induk Usaha.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dalam melaksanakan Kegiatan
Berusaha salah satunya usaha pertokoan, dapat mematuhi regulasi
perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten
Buleleng.