Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Nagasepaha dan Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH bersama Kasi Bina Potensi Masyarakat, serta personel Bidang Linmas. Pendataan dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Pelaksanaan kegiatan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, khususnya ketentuan Tertib Sosial Pasal 22 ayat (6).
Pendataan penduduk non permanen bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan secara sinergis bersama pemerintah desa setempat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP Kecamatan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing perangkat desa menyampaikan profil wilayah dan potensi adanya penduduk pendatang baru. Selanjutnya Disdukcapil memberikan arahan sebagai pengampu kegiatan, sementara Satpol PP memberikan pendampingan dari sisi penegakan Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil penyisiran lapangan, diperoleh data penduduk non permanen sebagai berikut:
Desa Nagasepaha: 2 orang, seluruhnya perpindahan antar provinsi, terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan.
Desa Petandakan: 6 orang, terdiri dari 5 perpindahan antar provinsi (4 perempuan dan 1 laki-laki), serta 1 perpindahan antar desa/kelurahan (1 perempuan).
Melalui kegiatan ini, diharapkan pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi lintas instansi. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan penduduk non permanen juga dinilai penting guna menjaga keakuratan data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk laporan pelaksanaan kegiatan.