Senin,24 Agustus 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Mendapat Laporan dari masyarakat Terkait dengan adanya warga yang menaruh bahan bangunan yang menggunakan sepadan jalan,
Di pimpin langsung oleh Bapak Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Gak.Da
Terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kelurahan astina, untuk bisa mendampingi langsung ke lokasi, bertempat di depan kelurahan astina jalan gajah mada, kami bertemu dengan pemilik bahan material tersebut, menghimbau kepada pemilik bahwa sesuai pasal 2 perda no.6 tahun 2009 bahwa bahan material tersebut menganggu kertertiban umum/menganggu penguna jalan karena menggunakan sepadan jalan,sudah di sarankan untuk memindahkan/membersihkan bahan material tersebut,pemilik sanggup hari ini untuk memindahkan dan membersihkan bahan material tersebut.