(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENERTIBAN PKL

Admin polpp | 22 Januari 2024 | 122 kali

Senin (22/1) Regu Ketentraman bersama JF,   P3K yang dipimpin Plt. Kasi operasional, melaksanakan kegiatan patroli keliling untuk pengawasan, pembinaan dan penertiban PK5, pedagang bermobil dan penertiban terhadap pemasangan Banner, Baliho, Spanduk maupun Umbul-umbul yang pemasangannya tidak sesuai dengan Perda.

Adapun dasar hukum dr kegiatan ini ;
Perda no 06 thn 2009 ttg Ketertiban Umum
Perda no 06 thn 2015 ttg PK5 dan
Perda no 09 thn 2011 ttg Reklama.

Lokasi pelaksanaan Jln. Diponegoro, Pasar Anyar pembinaan terhadap 2 pedagang Canang yang berjualan depan pintu masuk Pasar Anyar.

Jln. Singaraja-Seririt 1 pedagang Tape sepeda motor berjualan di badan jalan, anggota beri pembinaan dan himbauan, sarankan untuk pindah/cari tempat.

Desa Tukadmungga, Desa Pemaron dan Desa Anturan menurunkan 6 buah Banner. Di Desa Tukadmungga anggota juga menemukan 2 umbul-umbul yang diikat pada pohon, dimana umbul-umbul tersebut milik indomart, berkoordinasi dengan pegawainya, untuk segera menurunkan umbul-umbul tersebut. Dan menghimbau agar tidak lagi melakukan pemasangan Banner maupun umbul pada tiang listrik ataupun pada pohon.