(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP KABUPATEN BULELENG LAKSANAKAN MONITORING BANGUNAN DAN KOORDINASI LINGKUNGAN

Admin polpp | 04 Juni 2025 | 14 kali

Buleleng, 4 Juni 2025 – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap material bahan bangunan, izin bangunan, serta kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Dalam pelaksanaan monitoring, ditemukan material bangunan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal dan sedang dalam proses pengangkutan. Berdasarkan informasi dari pemilik, material tersebut diperkirakan akan habis dalam waktu 1×24 jam.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait surat dari Yayasan Taruna Hita Global. DLH telah melakukan peninjauan terhadap dampak lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Saat ini, proses perizinan masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait karena terdapat perubahan volume atau peningkatan daya beban, sehingga diperlukan adendum terhadap dokumen lingkungan sebelumnya.

DLH telah mengirimkan surat kepada Satpol PP sebagai bagian dari langkah koordinatif antar instansi.

Terkait dengan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pangkungparuk, Satpol PP menyatakan bahwa seluruh tindakan non-yustisi telah diselesaikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh karena itu, Satpol PP akan segera bersurat kepada DLH untuk menerbitkan surat rekomendasi penutupan TPA tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, serta memastikan dampak lingkungan dari pembangunan dan aktivitas usaha dapat dikendalikan secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.