(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020

Admin polpp | 27 April 2021 | 156 kali

Pada Tanggal 27 April kegiatan rutin SatpolPP kembali di adakan yaitu menertibkan prokes di wilayah Kota Singaraja dengan di damping Pihak Kepolisian, Lokasi bertempatkan di Perempatan Penarukan Pada Jam 08:00 Wita.

Adapun Hasil dari kegiatan ini ,terdapat 3 Orang yang tidak memakai masker pada saat berkendara atau keluar rumah dan masing masing kami beri surat pernyataan dan pembinaan di tempat, bukan hanya tidak memakai masker , namun masyarakat banyak yang salah cara menggunakan masker ,seperti di dagu atau di bawa di kantong celana.

Dengan kegiatan rutin ini kami harap masyarakat sadar akan bahayanya penularan Virus Covd 19 ini ,dengan itu masyarakat agar tetap mematuhi prokol agar terhindar dari penularan virus.