Kelurahan Kampung Kajanan, 15 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan serta pengawasan terhadap mobilitas penduduk non permanen, Kelurahan Kampung Kajanan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP), Kamis (15/05). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, seperti Bidang Linmas, JF Pol PP, JF PSM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat kelurahan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Lurah Kampung Kajanan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat (tibumtranlinmas), serta pendataan yang valid untuk mendukung pengambilan kebijakan ke depan.
Disdukcapil memberikan pengantar mengenai maksud dan tujuan kegiatan serta memperkenalkan inovasi layanan online terkait pengisian formulir F.1.15 kepada Kasi Pemerintahan. Selanjutnya, disampaikan teknis pelaksanaan lapangan dengan pendekatan humanis dalam pendataan langsung di tempat-tempat kos.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten turut menyampaikan pentingnya regulasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 sebagai landasan hukum pelaksanaan pengawasan sosial di wilayah.