(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sosialisasi Penegakan Perda dan Kawasan Tanpa Rokok di Desa Subuk Berjalan Interaktif

Admin polpp | 30 April 2026 | 6 kali

Kamis, 30 April 2026, Bidang SDA bersama TimPal melaksanakan kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta pembinaan Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serba Guna Desa Subuk dan diterima langsung oleh Kelian Desa Adat Subuk, Sekretaris Desa, beserta jajaran. Desa Adat Subuk dipilih sebagai lokasi sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman regulasi daerah kepada Prajuru Desa Adat dan seluruh anggota Pecalang. Pihak desa menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan.

Acara diawali dengan penyampaian pengantar mengenai maksud, tujuan, serta tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sesuai ketentuan perda oleh Kabid SDA, Mohammad Ansori.

Selanjutnya, materi sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tibumtranlinmas sekaligus pembinaan awal lomba desa disampaikan oleh perwakilan TimPal Regu 1, Dewa Kadek Arta Premana, S.H. Materi mengenai Kawasan Tanpa Rokok sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 dibawakan oleh Lily Indrawati, S.E.

Selama kegiatan berlangsung, suasana sosialisasi berjalan komunikatif melalui sesi tanya jawab aktif antara narasumber dan peserta, sehingga tercipta interaksi dua arah yang positif.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan sinergi antara Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan Desa Adat Subuk.