Demi Penertiban Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 Satuan Polisi Pamong Praja bersinergi bersama Polres melanjutkan patroli penertiban masker bertempat di Desa Pejarakan lebih tepatnya di Pasar Pejarakan dan mulai memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para pedagang dan para pengunjung pasar agar selalu menjaga jarak dan selalu memakai masker agar terhindar dari penularan Covid19 karena situasi di pasar yang ramai mudah bagi penyakit ini untuk menularkan ke orang lain.