Selasa, 15 Juli 2025, Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring material bangunan, perizinan bangunan, dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Desa Tukadmungga. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
Tim yang dipimpin oleh Plt Kasi Lidik Gusti Made Aryasastrawan bersama personel PPNS, Jafung, dan admin PPNS melakukan pengecekan di beberapa titik. Hasil monitoring menunjukkan bahwa salah satu tempat rongsokan memiliki kapasitas yang melebihi batas tembok pembatas, namun area jalan sekitar sudah bersih.
Selain itu, dua pemilik bangunan di Desa Tukadmungga, atas nama Pak Dewa dan Made Diare, diketahui masih dalam proses pengurusan izin bangunan dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Satpol PP akan terus mengawal proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat