(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Monitoring Pariwisata di Bali Handara dan Danau Tamblingan

Admin polpp | 08 Juli 2024 | 142 kali

Senin, 8 Juli 2024 - Satpol PP Pariwisata Bali melaksanakan monitoring di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Bali Handara dan Danau Tamblingan. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah no 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Unit khusus ini bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kawasan wisata, serta menegakkan perda terkait kepariwisataan melalui kegiatan pembinaan dan monitoring terhadap wisatawan dan usaha pendukung pariwisata.

Dalam kegiatan monitoring ini, Satpol PP Pariwisata juga memberikan informasi dan edukasi tentang ketertiban umum kepariwisataan, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di tempat wisata baik untuk wisatawan maupun pelaku usaha.

Bali Handara

Hasil monitoring di kawasan Daya Tarik Wisata Bali Handara menunjukkan situasi yang aman dan kondusif. Informasi yang diterima dari petugas keamanan di area resor Bali Handara menunjukkan kunjungan wisatawan cukup ramai bulan ini, baik wisatawan yang menginap maupun yang bermain golf. Ikon gerbang masuk Bali Handara atau Handara Gates juga ramai dikunjungi wisatawan untuk swafoto. Untuk swafoto sendiri dikenakan tarif Rp 50.000 untuk wisatawan mancanegara dan Rp 30.000 untuk wisatawan domestik. Hasil retribusi dari tiket swafoto ini dikelola oleh pihak Bali Handara dan desa adat setempat.

Danau Buyan

Situasi di DTW Danau Buyan juga terpantau aman dan kondusif, dengan aktivitas pengunjung yang cukup ramai. Pengunjung didominasi oleh wisatawan lokal yang melakukan berbagai aktivitas seperti berkemah, hiking, trekking, dan mountain biking.

Monitoring ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas pariwisata di kawasan ini berjalan dengan tertib dan aman, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan wisatawan mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan wisata.