(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Monitoring Pelanggaran RDTR di Desa Panji

Admin polpp | 27 November 2025 | 175 kali

Kamis, 27 November 2025, Bidang Perda melaksanakan monitoring lanjutan terhadap bangunan di Desa Panji. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas DPUTR, ditemukan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan RDTR, di mana jarak bangunan seharusnya minimal 5 meter dari sepadan jalan, namun hasil pengukuran menunjukkan jarak hanya 2,91 meter. Selain itu, bangunan belum memiliki PBG.


Di lokasi, tim bertemu dengan Bapak Subhan selaku wakil tukang. Hingga saat ini, perbaikan sesuai ketentuan belum dilaksanakan dan PBG belum terbit. Satpol PP telah menyerahkan Surat Pernyataan kepada pengelola sebagai bentuk pembinaan. Monitoring lanjutan akan dijadwalkan untuk memastikan tindak lanjut.