Kamis, 9 Maret 2023 Bidang Gakda (Penegak Perda) Jam 8.30 - 12.00 Koordinasi Ke kantor Lurah Banyuning dalam rangka penataan PKL sepanjang jalan Gempol Banyuning, diterima oleh Bapak Lurah dan Kepala Lingkungan.
Dasar hukum kegiatan Perda no. 6 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda no. 6 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang Kaki Lima.
Hasil koordinasi dengan bapak Lurah Banyuning, dalam rangka penataan PKL, pihak Kelurahan Banyuning sudah melakukan pembinaan terhadap para pedagang yang menggunakan trotoar sepanjang jalan gempol, akan tetapi pihak kelurahan menyerahkan kepada Satpol PP Kabupaten jika ada pedagang-pedagang yang masih berjualan di trotoar sepanjang jalan Gempol, baik tindakan pembinaan maupun penertiban..
dan Lanjut dengan memberikan pembinaan terhadap pedagang-pedagang yang masih melakukan aktivitas berjualan di trotoar di sepanjang jalan Gempol, Banyuning.