Kamis, 5 Maret 2026, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan serta Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang bertempat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kabid Linmas, Ibu Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH, yang merujuk pada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng Nomor: B.400.10.2/130/Bid.1-DPMDPPKB/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan serta Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Tahun 2026.
Personel Bidang Linmas yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Dewa Arta Pramana dan Krisna Prianto.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Desa Tamblang, I Made Diarsa, yang memaparkan profil desa, potensi strategis desa serta memperkenalkan tim pendamping kelompok kerja desa. Selanjutnya disampaikan sambutan dari Sekretaris Tim Penggerak PKK Ny. Hermawati Supriatna yang menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, termasuk kegiatan posyandu, penanganan stunting serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng juga menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan evaluasi perkembangan desa, sekaligus memperkenalkan tim penilai yang terdiri dari unsur DPMDPPKB, Dinas Kominfosanti, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta perangkat daerah terkait lainnya yang didampingi unsur kecamatan. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan buku profil desa oleh Kepala Desa kepada Sekretaris Tim Penggerak PKK.
Pada instrumen penilaian bidang Keamanan dan Ketertiban yang menjadi bagian tugas Satpol PP, terdapat 13 indikator penilaian yang meliputi antara lain konflik SARA, kekerasan seksual, kasus narkoba, pencurian dan perampokan, prostitusi, pembunuhan, keberadaan produk hukum desa terkait ketertiban, kegiatan penyuluhan hukum, keberadaan Linmas, poskamling, upaya pencegahan radikalisme dan terorisme, keterlibatan warga dalam kegiatan terorisme, serta koordinasi dengan pecalang atau keamanan tradisional.
Hasil asesmen sementara menunjukkan capaian nilai sebesar 50 persen. Beberapa hal yang menjadi catatan perbaikan antara lain perlunya melengkapi dokumen penguat berupa surat keterangan dari kepala desa terkait indikator yang nihil kasus pada laporan profil desa tahun 2024 dan 2025. Selain itu, pada indikator penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum disarankan adanya penguatan administrasi melalui kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen (PPNP) serta kolaborasi kegiatan patroli keamanan bersama Babinsa/Bhabinkamtibmas.
Tim penilai memberikan batas waktu hingga 21 Maret 2026 kepada pihak desa untuk melengkapi dokumen pendukung guna memperoleh hasil penilaian yang lebih optimal.
Kegiatan ditutup oleh Camat Kubutambahan yang menyampaikan dukungan terhadap upaya pemenuhan bukti dukung sebagai bagian dari evaluasi tingkat keberhasilan pembangunan desa serta monitoring program yang dilaksanakan agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.