Buleleng, 22 Mei 2024 – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan tindak lanjut terkait usaha ayam petelur di Desa Busung Biu milik Nyoman Pegeg Suyasa. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Camat Busung Biu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Perbekel, Babinsa, dan warga setempat.
Pertemuan tersebut membahas keluhan warga terkait bau dan lalat yang diakibatkan oleh usaha ayam petelur tersebut. Berbagai argumen dan masukan disampaikan oleh dinas teknis, memberikan saran dan aturan yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha. Namun, hingga saat ini, baru beberapa ketentuan yang telah dipenuhi oleh pemilik usaha.
Setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari tim di lapangan serta permintaan dari pengusaha dan warga, disepakati bahwa usaha ayam petelur tersebut diberikan waktu 120 hari untuk mengosongkan dan memindahkan ayam ke lokasi lain. Jika dalam batas waktu tersebut pihak pengusaha masih menjalankan usahanya, Satpol PP Kabupaten Buleleng akan menerbitkan surat teguran ketiga dan selanjutnya akan dilakukan penyegelan.
Pertemuan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi warga sekitar.