Rabu, 15 Oktober 2025, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Kelurahan Banyuasri, merujuk surat dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng dan atas arahan Bapak Plt. Kabid Linmas. Kegiatan ini melibatkan unsur JF, Tim Lagas, Disdukcapil, Babinsa, Babinkamtibmas, Pol PP Kecamatan, serta Perangkat Kelurahan Banyuasri.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, dengan dasar hukum Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Lurah Banyuasri, Kt. Darmika, S.Pd, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta berharap sinergitas antar instansi terus terjalin dalam menyikapi permasalahan PNP di wilayahnya.
Kegiatan diawali dengan pembagian tim untuk melakukan pendataan lapangan secara humanis, dilanjutkan dengan pemaparan layanan digital “Aku Online”, evaluasi lokasi titik sasar, serta teknis pelaksanaan lapangan oleh pihak Disdukcapil.
Dari hasil pelaksanaan lapangan, terdata 98 orang Penduduk Non Permanen, dengan rincian:
PNP Baru: 89 orang (19 laki-laki, 70 perempuan)
PNP Perpanjangan: 9 orang (6 laki-laki, 3 perempuan)
Sebagian besar penduduk non permanen tersebut merupakan mahasiswa.
Satpol PP juga menekankan pentingnya pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk secara berkala, serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tertib melaporkan keberadaan penduduk non permanen, sesuai amanat Perda No. 3 Tahun 2024.