(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengaduan Warga Terhadap Usaha Budi Daya Ayam Ras Petelur di Desa Suwug

Admin polpp | 14 Januari 2025 | 38 kali

Sawan, 14 Januari 2025 - Hari ini, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan giat pengawasan dan tindak lanjut atas pengaduan warga terkait adanya usaha budi daya ayam ras petelur milik Ketut Suasta Merta Buana yang berlokasi di Banjar Dinas Sabi, Desa Suwug, Kecamatan Sawan. Pengaduan tersebut terkait dengan dampak bau yang ditimbulkan oleh usaha peternakan tersebut.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak terkait antara lain penyemprotan dan pembersihan kandang dengan disinfektan, guna mengurangi dampak bau yang mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, untuk mengatasi masalah bau yang lebih efektif, rencana pemasangan plastik di sekitar kandang akan segera dilaksanakan. Pihak peternakan juga disarankan untuk membuat bak penampung untuk meminimalisir bau yang dihasilkan oleh usaha tersebut.

Pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Linmas, pada Pasal 20 yang mengatur tentang ketertiban tempat usaha dan usaha tertentu. Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk memastikan agar usaha tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tetap memperhatikan kenyamanan warga sekitar.

Pihak terkait akan terus memantau perkembangan dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika diperlukan guna menjaga kualitas lingkungan yang sehat.