Buleleng, 22 September 2025 – Satpol PP Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan monitoring perizinan toko modern di wilayah Kecamatan Buleleng.
Dari hasil monitoring, masih ditemukan beberapa toko modern yang belum memiliki NIB, salah kode KBLI, hingga terkendala aturan RDTR. Beberapa di antaranya telah diberikan Surat Peringatan I serta ditempelkan stiker “Toko Modern Belum Berizin”.
Selain itu, enam gerai Indomaret juga telah diberikan Surat Peringatan I dan dijadwalkan akan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk menunjukkan perizinannya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang penataan, pembinaan, dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, dengan melibatkan empat personil Satpol PP.