(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENGECEKAN PERIJINAN TOKO INDOMARET DESA KEDIS KEC.BUSUNG BIU

Admin polpp | 04 Juni 2023 | 48 kali

Rabu (4/6) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Kegiatan Monitoring Pembinaan dan Pengawasan/Inspeksi Lapangan menindak lanjuti arahan dan perintah bapak PJ Bupati untuk mengecek perizinan Toko Indomaret di Desa Kedis Kecamatan Busungbiu.

Kegiatan dipimpin langsung oleh bapak Ka Sat Pol PP didampingi oleh Kabid Gakda, Kasi Binwas, PPNS dan JF serta Kasi Trantibum dan Sat Pol PP Kecamatan Busungbiu beserta anggota.

Dengan Dasar Hukum Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembinaan, Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Toko Indomaret tersebut adalah franchise dari Indomaret atas nama Meiliani Suminto yang beralamat di Kota Semarang dan berdasarkan hasil komunikasi dan klarifikasi dengan pemilik toko atas nama bapak Jefry (suami ibu Meiliani) bahwa untuk usaha tersebut beliau sudah memiliki NIB atas nama CV Kiskenda dan untuk PBG sedang diurus. Untuk kelengkapan administrasi perijinan pengusaha juga sudah mencari surat persetujuan dari pemerintah Desa Kedis, Desa Adat Kedis dan Camat Busungbiu.

Sebagai tindak lanjut dan berdasarkan SOP maka kami memberikan Surat Pernyataan kepada pengusaha yang ditanda tangani oleh  koordinator karyawan toko, dan sekaligus melakukan pemanggilan kepada pengusaha/kuasa pengusaha untuk menghadap ke PPNS pada hari Rabu, 7 Juni 2023 di Sat Pol PP.