(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Gelar Rapat Mediasi Terkait Bangunan Tanpa Izin di Desa Sudaji

Admin polpp | 07 Agustus 2024 | 114 kali

Buleleng, 7 Agustus 2024 – Satpol PP Kabupaten Buleleng, di bawah pimpinan Bapak Kasat Pol PP Arya Suardana, menggelar rapat mediasi pada tanggal 7 Agustus 2024. Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat No. 300/1095/SatPolPP/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024, untuk menyelesaikan permasalahan terkait bangunan yang tidak memiliki izin dan menghalangi akses jalan utama di BD Rarangan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

Rapat ini diadakan setelah rapat mediasi sebelumnya pada 23 Juli 2024 tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran terlapor. Tujuan utama dari rapat mediasi adalah untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Pelapor mengungkapkan bahwa mediasi sebelumnya telah dilakukan dua kali di Kantor Desa Sudaji, di mana pelapor menawarkan ganti untung sebesar Rp. 70.000.000,- kepada terlapor. Namun, tawaran tersebut ditolak dan pelapor meminta agar penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika dibawa ke tingkat Kabupaten.

Sementara itu, terlapor menyatakan kesiapan untuk menyerahkan tanah dan bangunannya secara sukarela jika Pemerintah Desa atau Kabupaten memerlukannya, dengan catatan bahwa tanah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Tertuang juga bahwa tanah tersebut dibeli secara tidak resmi oleh kakeknya pada tahun 1984 dengan harga Rp. 2.500.000,- dan jika ada ganti untung, nilainya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perangkat daerah teknis terkait menyampaikan bahwa posisi hukum terlapor lemah karena bangunan tersebut berada di Ruang Milik Jalan (Rumija), tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan tidak memiliki izin. Disarankan agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah untuk menghindari kerugian hukum bagi kedua belah pihak, dengan tanah/lahan dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum.

Kesimpulan dari rapat mediasi adalah sebagai berikut:

  1. Pelapor tidak akan memberikan ganti untung karena masalah ini telah berada di ranah Kabupaten dan meminta agar pemerintah Kabupaten menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
  2. Terlapor tidak bersedia menyerahkan bangunan kecuali jika diperlukan oleh pemerintah, dengan ganti untung yang disesuaikan dengan nilai saat ini.
  3. Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, permasalahan akan dilanjutkan ke ranah hukum (pengadilan) dan/atau tindakan lainnya setelah adanya pertemuan dengan perangkat teknis terkait untuk analisa dan kajian sebagai dasar tindak lanjut.

Rapat mediasi ini diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga kepentingan masyarakat umum.