(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sosialisasi P4GN dan PN Kab.Buleleng Th 2023

Admin polpp | 29 Agustus 2023 | 49 kali

Selasa (29/8) Bidang Gakda (JF) menghadiri rapat mengenai sosialisasi P4GN dan PN Kabupaten Buleleng Tahun 2023 sekaligus Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Yang dihadiri oleh : 

1. Plt Sekretaris Kesbangpol (Ketut Simbayasa, S.Sos.,M.A.P)

2. Kepala BNN Kab Buleleng (AKBP. I Gede Astawa, SH.,MH)

3. Rektor Unipas (Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H)

4. Perangkat OPD Kab Buleleng

5. Perwakilan masing - masing Kecamatan Se-Kab. Buleleng

Adapun Narasumber yang memaparkan Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H "Tentang  Peraturan Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran  Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2023" 

AKBP. I Gede Astawa, SH.,MH Tentang Sosialisasi Dampak Bahaya Narkotika dan Prekursor

Dimana narkotika sebagai extra ordinary crime di Indonesia, dengan memiliki beberapa dampak bagi, kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi dan hukum. Dengan ancaman tersebut maka pentingnya rencana aksi P4GN dimasing - masing OPD Pemkab Buleleng

Ibu Meli selaku Operator Sismonev Inpres 2 Tahun 2020 Dimana ada dua periode pelaporan, yaitu 

B06 ( Periode Januari - Juni)

B012 (Periode Juli - Desember)

Adapun Rencana Aksi yang perlu dilaporkan yaitu :

1. Menginformasikan melalui media cetak maupun media online terkait bahaya Narkotika

2. Memberikan sosialisasi secara tatap muka kepada seluruh staf di OPD terkait bahaya Narkotika

3. Tes Urine, bisa dilakukan dengan bersurat resmi ke BNN Kab Buleleng dengan sistem sampling

4. Pembentukan satgas/relawan anti narkotika