Tim Yustisi Kota Singaraja yang terdiri dari SatpolPP, Polri. kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Selasa (6/4), sidak di laksanakan di seputaran wilaya Banyuning dan Penarukan.
Sidak Masker ini di lakukan untuk menerapkan Perbup No 41 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.
Mengingat saat ini sudah berlaku sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengaur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah upaya menegakan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19
Seperti Hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Banyuning – Penarukan terjaring sebanyak 6 orang dan langsung di berikan pembinaan langsung di tempat agar selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah